CV-GEN News

Sistem Hukum Indonesia dan Jerman, Apa Perbedaannya?

Indonesia dan Jerman, meskipun memiliki akar hukum yang sama dalam rumpun hukum sipil, menampilkan perbedaan yang mencolok dalam konsep perbuatan melawan hukum. Sistem hukum sipil Jerman, yang berakar dari hukum Romawi, terkenal dengan keunikan dalam penggunaan yurisprudensi dan juga keberagaman pengaturan ganti rugi yang rinci. Berikut perbedaan atau perbandingan sistem hukum Indonesia dan Jerman.

Baca Juga: Upaya Mina Mulia Terkait Hak Ferienjobber dan Pajak Jerman

Sistem Hukum Sipil Jerman

Sistem hukum Jerman, yang terkenal sebagai Civil Law System atau sistem hukum sipil, memiliki basis hukum Romawi kuno. Berawal dari Eropa Kontinental dan diresepsi oleh negara-negara seperti Jerman, Perancis, dan juga Belanda, sistem ini berkembang pada abad ke-13. Faktor seperti penjajahan oleh bangsa Romawi, kepercayaan akan keunggulan hukum Romawi, dan penyebaran melalui pendidikan di Italia, khususnya, memberikan landasan bagi sistem ini.

Uniknya, di Jerman, pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum tidak hanya terdapat dalam kodifikasi hukum perdata. Dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan strict liability, terdapat peraturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya. Lebih menarik lagi, keputusan hakim sering digunakan sebagai pelengkap dan penjelas peraturan perundang-undangan. Ini memberikan dimensi dinamis dan mendetail pada regulasi ganti rugi.

Tidak seperti Indonesia, di Jerman ada dua cara pemberian ganti rugi yang teratur dalam BGB, yaitu lump sum dan periodic payment. Pengaturan mengenai perbuatan melawan hukum di Jerman lebih lengkap dan rinci mengenai ganti rugi. Proses pengambilan keputusan bersifat prosedural, berbasis pada dokumen tertulis, dan segala sesuatu yang diterima dari email resmi.

  • Pentingnya Yurisprudensi dan Fleksibilitas dalam Pengaturan Ganti Rugi di Jerman

Keunikan sistem hukum perdata Jerman terletak pada penggunaan yang intensif terhadap yurisprudensi. Hal ini membuat aspek-aspek detail mengenai jumlah dan perhitungan ganti rugi menjadi jelas dan terstruktur. Selain itu, Jerman mengenal pengaturan ganti rugi yang berkembang pesat sesuai dengan perubahan, yang tercakup dalam peraturan perundang-undangan di luar BGB.

  • Aspek Lain Sistem Hukum Jerman: Gencarnya Penggunaan Yurisprudensi dan KUHP yang Difokuskan pada Kealpaan

KUHP Jerman memiliki prinsip menarik, di mana jika undang-undang mengancam pidana lebih berat untuk suatu akibat tertentu, pelaku hanya mendapat pertanggungjawaban pada pidana yang sangat berat jika ia menyebabkan akibat tersebut setidaknya karena kealpaan. Hal ini mencerminkan pendekatan yang sangat fokus pada kesalahan dan kealpaan dalam sistem peradilan pidana Jerman.

Sistem Hukum Indonesia

Di sisi lain, Indonesia, terutama dalam masa kolonial Belanda, menerapkan asas konkordasi yang mengakibatkan hukum yang berlaku di Hindia Belanda sejalan dengan hukum di Belanda. Sebagai pendukung utama sistem hukum Eropa Kontinental, Belanda meninggalkan warisan hukum ini di Indonesia. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental di Indonesia adalah bahwa hukum memperoleh kekuatan mengikat karena terwujud dalam peraturan-peraturan undang-undang. Hal ini mencerminkan tujuan mencapai kepastian hukum, di mana peraturan tertulis menjadi dasar untuk mengatur tindakan-tindakan hukum manusia. Putusan hakim di Indonesia tetap mengikat para pihak yang terlibat dalam perkara, sesuai dengan prinsip dasar tersebut.

  • Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia: KUH Perdata dan Pengaruh Media Sosial

Perbuatan melawan hukum di Indonesia diatur dalam KUH Perdata, dengan pasal 44 (I) menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena cacat mental tidak dipidana. Menariknya, pengaturan di Indonesia juga bisa dipengaruhi oleh opini publik melalui media sosial, menunjukkan keberagaman dalam penerimaan hukum.

Kesimpulan: Perbedaan Sistem Hukum Indonesia & Jerman

Melalui perbandingan sistem hukum Indonesia dan Jerman, dapat dilihat bahwa walaupun keduanya berasal dari rumpun hukum sipil, perbedaan muncul karena pengaruh sejarah, perkembangan yurisprudensi, dan kebutuhan masyarakat. Jerman menunjukkan keunikan dalam penggunaan yurisprudensi dan pengaturan ganti rugi yang rinci, sementara Indonesia, sebagai hasil kolonisasi Belanda, tetap memegang prinsip kepastian hukum melalui asas konkordasi. Perbandingan ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas sistem hukum yang membentuk karakteristik hukum suatu negara.

Sumber Terkait:

Tertarik Mencari Pengalaman Baru di Jerman?

Jerman sedang kekurangan banyak tenaga kerja, loh. CVGEN (sebagai tenaga support Jerman) siap membimbing kamu untuk menempuh karir di Jerman tanpa agen. Dengan sistem hukum di Jerman yang bagus, kamu tak perlu terlalu khawatir untuk tinggal di Jerman.

Yuk! Ikutan dengan program ini :

  • Ausbildung (Sekolah profesi sambil bekerja di Jerman)
  • Relawan (FSJ, BFD)
  • Profesional ( Bekerja di bidang IT, Engineer, Tenaga Medis (Perawat))

CVGEN juga bekerjasama dengan Mina Mulia. Memberikan layanan konsultasi dan juga coaching, untuk tujuan tour, study, menetap sebagai pasangan atau berkarir ke Jerman. Gratis! (Kunjungi: Mina Mulia).

Apakah Anda merasa sulit dengan persiapan bahasa Jerman di Indonesia? Yuk! ikuti Asrama Persiapan dan Budaya Bahasa Jerman di Indonesia sampai B2 dengan CVGEN.

Selanjutnya, silahkan Hubungi +62 852-9864-9951 atau kunjungi website cv-gen.com atau email ami@cv-gen.com.

Kemudian, jika membutuhkan Jasa membuat CV atau ingin otomatis membuat CV gratis ke PDF dari Website, langsung saja ke Resume CVGEN.

Yuk, Ikutan Juga Grup dan Komunitas Indonesia di Jerman


Kabar gembira untuk Anda yang mungkin ingin mencari koneksi, teman atau informasi-informasi lainnya seputar Jerman, nih. Anda bisa gabung di sini :

Ingin Menikmati Weekend Seru dan Unik di Jerman?

Berikut rekomendasi keren tempat dan pesan tiket transportasi di Jerman :