CV-GEN News

Sah, Passport Baru WNI Berlaku 10 Tahun

Passport merupakan dokumen resmi negara yang kalian butuh kan jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu juga biasa membutuhkan dokumen lain seperti Visa dan dokumen pendukung lainnya tergantung kebijakan negara tujuan. Seperti yang kita tahu, selama ini kita memperpanjang masa berlaku passpor 5 tahun sekali. Kabar baiknya melalui Direktorat Jendral Imigrasi menetapkan Passpor RI paling lama berlaku bisa hingga 10 tahun terhitung sejak 12 Oktober 2022.

Menkunham sahkan masa berlaku passport baru

Hal ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 18 tahun 2022. Pasal ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Passport berlaku bagi WNI

Dalam pasal di atas menyebutkan bahwa passpor dengan masa 10 tahun ini berlaku bagi WNI. Berusia minimal 17 tahun atau telah menikah. Selain ketentuan di atas maka akan mendapatkan passpor jangka 5 tahun.

Anak dengan 2 warganegara

Dalam kasus ini akan menyesuaikan hingga anak berusia cukup untuk memilih sendiri warga negaranya. Misal jika anak berusia 19 tahun maka akan mendapatkan passpor yang berlaku hingga usia 21 tahun.

Biaya pembuatan passport baru

Pihak Ditjen Imigrasi mengatakan hingga saat ini aturan biaya pembuatan passpor masih dalam pembahasan dengan banyak pihak. Hingga saat itu maka masyarakat membayar dengan harga sebelumnya yaitu 350.000 passport non elektronik. Sementara biaya 650.000 untuk passpor biasa elektronik.

Harga ini akan berlaku hingga pihak Ditjen Imigrasi mengumumkan ketetapan harga Passport baru.