CV-GEN News

Polemik Jerman Menolak Passport WNI, Ada Apa?

Pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu Kedutaan Jerman mengeluarkan peraturan yang intinya menyatakan tidak akan memproses permohonan Visa ke Jerman jika WNI (Warga Negara Indonesia) memegang Passport yang tidak memiliki tanda tangan.

Perbedaan Desain Passport Indonesia Baru

Indonesia sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan desain passport baru ini merujuk pada desain paspor RI yang baru yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Passport.

Passport Indonesia terbagi menjadi desain dengan seri berbeda. Desain lama sebagai Seri A dan desain baru sebagai Seri B. Pemerintah Jerman berasumsi bahwa Passport seri B melanggar peraturan internasional. Sehingga banyak WNI yang mendapat penolakan saat melakukan pengajuan dan permohonan Visa Jerman.

Indonesia Memberikan Solusi

Setelah banyak menjadi topik pembicaraan oleh masyarakat luas akhirnya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM angkat bicara. Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat dengan Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI menyarankan agar WNI yang memegang passport seri B untuk melakukan tandatangan di halaman pengesahan (Endorsement) melalui kantor imigrasi terdekat. Hal ini menjadi solusi pengganti kolom tandatangan dengan harapan passport WNI tetap berlanjut dan Pemerintah Jerman mengakui permohonan Visa.

Jerman Menolak Saran Indonesia

Mendengar solusi dari pemerintah Indonesia, Pemerintah Jerman pun menampik solusi tersebut. Mengutip dari halaman resmi Kedutaan Jerman di Jakarta (https://jakarta.diplo.de/id-id) menyatakan bahwa tandatangan pada halaman pengesahan (Endorsement) pun masih mendapat penolakan dari pemerintah Jerman karena hal ini masih tidak sah sebagai pengganti kolom tandatangan di Passport dan tetap akan mendapatkan penolakan.

Jadi bagaimana dengan yang sudah mempunyai Visa dan Tiket pesawat ke Jerman?. Jika demikian maka kami menyarankan untuk menunda keberangkatan karena besar kemungkinan pihak otoritas jerman menolak anda untuk memasuki Jerman. Sampai kami merilis tulisan ini belum ada kejelasan dan kesepakatan antara Indonesia dan Jerman dalam menengahi masalah ini.