Pernikahan Campuran Jerman Indonesia. Seringkali sekedar cinta saja tidaklah cukup. Apalagi jika topiknya adalah nikah campur. Tidak sedikit orang Indonesia yang hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan bersama pasangannya yang berbeda negara. Terkendala di urusan birokrasi.
Tulisan kali ini, akan membahas secara singkat dan padat mengenai nikah campur antara orang Indonesia dan orang Jerman dan bagaimana mempersiapkannya.
Pernikahan Campuran Jerman Indonesia
Pernikahan campuran antara orang Indonesia dan orang Jerman, harus dengan sepengetahuan dan persetujuan pemerintah Jerman. Baik itu akan di Jerman maupun di Indonesia. Untuk memperoleh persetujuan Menikah dari pemerintah Jerman maupun Indonesia, berikut dokumen dokumen kelengkapannya.
1. Menikah di Indonesia
Pasangan Indonesia Jerman yang memilih untuk menikah di Indonesia, biasanya karena berbagai alasan, selain agar lebih nyaman bagi mempelai orang Indonesia, juga karena alasan kultur. Tidak menjadi masalah akan menikah di Indonesia maupun di Jerman, pada dasarnya syarat kelengkapan dokumen sama saja. Juga biasanya karena pasangan orang Jerman mempunya pekerjaan di Indonesia yang lebih memudahkan pasangan setelah menikah, menetap lebih lama di Indonesia.
Adapun dokumenpersyaratan dari kedua mempelai adalah sebagai berikut:
1.1. Dokumen Persyaratan dari Mempelai Orang Indonesia
- Surat Keterangan Belum Menikah bagi yang masih single. Oleh Capil daerah –> translate ke Jerman atau Inggris –> legalisir notaris –> apostil oleh kemenkumham –> kemudian legalisir oleh kedutaan Jerman di Indonesia.
- Surat Cerai/surat kematian pasangan bagi yang pernah menikah sebelumnya. Oleh pengadilan agama sesuai kota di Indonesia –> translate ke Jerman atau Inggris –> legalisir notaris –> apostil oleh kemenkumham –> kemudian legalisir oleh kedutaan Jerman di Indonesia.
- Akta Lahir (masa berlaku 6 bulan saat submit ke kedutaan Jerman untuk dilegalisir). Translate ke Jerman atau Inggris –> legalisir notaris –> apostil oleh kemenkumham –> kemudian legalisir oleh kedutaan Jerman di Indonesia
- Copy Passport
- Copy KTP
- Sertifikat Bahasa Jerman, minimal A1
Estimasi biaya untuk pengurusan dokumen dokumen ini adalah:
- Translate dokumen harus oleh penerjemah tersumpah yang diakui oleh kedutaan Jerman di Indonesia. List penerjemah tersumpah oleh kedutaan jerman dapat temukan di sini. Translate dokumen ke bahasa Jerman atau bahasa inggris di kisaran Rp. 75.000 – Rp. 150.000 per lembar
- Legalisir notaris, di kisaran harga Rp. 50.000 – Rp. 150.000 per lembar
- Apostil dokumen di website ahu, di harga Rp. 150.000
- Legalisir di Kedutaan Jerman di Indonesia, harga Rp. 400.000
Asumsi total dokumen yang akan diterjemahkan+legalisir+apostil adalah sebanyak 6 lembar bagi yang pernah menikah sebelumnya, dan sekitar 4 lembar bagi yang single. Maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen dokumen ini adalah:
- Bagi yang pernah menikah sebelumnya. 6* (150.000+150.000+150.000) + (400.000*3) = Rp. 3.900.000 + Transportasi dan Akomodasi selama pengurusan di Jakarta (Terutama bagi yang domisili di luar Jakarta, tentu saja hal ini termasuk di expense yang harus dipikirkan)
- Bagi pengurusan bagi yang single. 4* (150.000+150.000+150.000) + (400.000*3) = Rp. 3.000.000 + Transportasi dan akomodasi selama pengurusan di Jakarta (Terutama bagi yang domisili di luar Jakarta, tentu saja hal ini termasuk di expense yang harus dipikirkan)
Harga ini sekedar asumsi mendekat biaya. Lebih dan kurangnya harap diralat dan dimaklumi.
Di Jakarta, banyak agen baik perusahaan maupun makelar individual yang menyediakan jasa pengurusan dokumen nikah dan konsultasi. Di antaranya yang direkomendasikan, dapat ditemukan di website resmi kedutaan Jerman di Indonesia sesuai list ini. Review tentang user dapat ditemukan di google review masing masing agen tersebut.
Semua dokumen di atas, original beserta copy dikirim ke alamat calon pasangan orang Jerman untuk kemudian bersama sama disubmit dengan dokumen kelengkapan calon orang Jerman ke kantor pemerintah setempat di Jerman.
Tujuannya untuk memperoleh Surat keterangan Boleh Menikah bagi Calon orang Jerman.
Jika masih bingung, dapat dikonsultasikan ke WA +628115995950
1.2. Dokumen Yang Harus Disiapkan dari Mempelai Orang Jerman
- Surat Keterangan Boleh Menikah, dari Standesamt, hanya jika dokumen mempelai dari Indonesia telah diterima originalnya dan diverifikasi oleh pemerintah setempat di Jerman.
- Surat cerai/surat kematian pasangan bagi yang pernah menikah sebelumnya.
- Copy Passport
- Copy ID Jerman
- Foto
- Surat Muallaf bagi non muslim yang akan menikahi muslim Indonesia.
Catatan Penting: Dokumen dokumen kesiapan di atas adalah dokumen umum yang biasanya menjadi syarat oleh catatan sipil baik di Jerman (Standesamt) maupun catatan sipil di Indonesia. Namun, seringkali ada sedikit perbedaan, terutama dari sisi Standesamt, tergantung di kota mana catatan sipil lokasi tinggal calon orang Jerman. Selalu pastikan ke Standesamt setempat sebelum melengkapi dokumen dokumen pernikahan campuran untuk menghindari penolakan oleh pemerintah di kemudian hari dan akan beresiko membatalkan pernikahan.
1.3 Selanjutnya Bagaimana Agar Bisa Menikah di Indonesia?
Setelah memperoleh Surat keterangan Boleh Menikah oleh pemerintah Jerman. Pasangan jerman dapat berangkat ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia dengan membawa semua kelengkapan dokumen original dari Jerman.
Buku Nikah yang resmi dirilis dari pemerintah Indonesia akan dapat digunakan untuk pasangan Indonesia yang hendak berkunjung ke Jerman. Dengan menggunakan visa kunjungan keluarga ke Jerman a.k.a Visa Nasional Kunjungan Keluarga. Visa ini juga dapat diperpanjang untuk masa tinggal lebih lama pasangan Indonesia di Jerman setelah tiba di Jerman.
Dengan visa schengen kunjungan keluarga, pasangan orang Indonesia tidak dapat menetap di Jerman lebih dari 3 bulan. Dengan visa schengen, pasangan orang Indonesia wajib pulang ke Indonesia saat masa berlaku visa hampir habis atau akan dikenakan denda bahkan deportasi dari pemerintah Jerman.
2. Menikah di Jerman
Pasangan nikah campur yang memilih untuk menikah di Jerman biasanya karena berbagai alasan, terutama agar bisa settle sama sama di Jerman. Setelah mengurus dokumen pernikahan sesuai dengan yang diminta kantor catatan sipil Jerman (Standesamt), Langkah selanjutnya adalah membuat visa ke Jerman bagi calon orang Indonesia. Sebelum ke kelengkapan dokumen visa, alangkah baiknya perhatikan dengan seksama dokumen apa saja yang harus terselesaikan untuk mendapatkan persetujuan standesamt di Jerman.
2.1. Dokumen Yang Harus Disiapkan dari Mempelai Orang Indonesia
Sama dengan dokumen persyaratan di poin 1.1 di atas.
2.2. Dokumen Yang Harus Disiapkan dari Mempelai Orang Jerman
- Sama dengan dokumen persyaratan di poin 1.2 di atas.
- Verplichtungserklarung (Surat Jaminan) dari pasangan di Jerman untuk pasangan Indonesia
2.3. Selanjutnya Bagaimana Agar Bisa Menikah di Jerman?
- Setelah dokumen original dari pasangan Indonesia tiba di Jerman
- Pasangan orang Jerman mengajukan ke pemerintah setempat untuk memperoleh surat izin menikah
- Setelah memperoleh surat izin menikah oleh pemerintah Jerman, semua dokumen original (verplichtungserklarung harus original) dan copy (dokumen lainnya) dari Jerman dikirim kembali ke Indonesia ke alamat pasangan orang Indonesia
- Pasangan orang Indonesia mengajukan visa nasional kumpul keluarga untuk tujuan menikah. Booking termin di website kedutaan Jerman di Indonesia seperti di bawah ini.
Setelah mendapatkan termin visa bagi pasangan Indonesia, maka akan dikirimkan informasi melalui email. Segala kelengkapan dan kesiapan dokumen harus sesuai yang tertera. Untuk menghindari penolakan pengajuan visa. Biaya visa juga akan tertera melalui email oleh kedutaan Jerman di Indonesia.
Saat visa sudah approved oleh kedutaan Jerman di Indonesia, pasangan Indonesia dapat memesan tiket dan berangkat ke Jerman. Dokumen dokumen kelengkapan di atas sebaiknya siapkan di handcarry untuk pengecekan di bandara maupun di imigrasi ke dua negara nantinya.
Ketibaan di Jerman bisa saja terlambat dan melebihi jadwal dan tanggal persetujuan nikah oleh pemerintah Jerman. Jangan khawatir, jadwal tersebut boleh sewaktu waktu resechedule ke tanggal yang sesuai. Pasangan orang Jerman dapat melakukan konfirmasi ke standesamt untuk jadwal pernikahan yang akan sesuai jadwal atau ingin reschedule untuk lebih mematangkan persiapan.
3. Menikah di Negara Lain Selain Indonesia dan Jerman
Untuk alasan kemudahan, biasanya pasangan nikah campuran Jerman Indonesia, memilih untuk menikah di beberapa negara di bawah ini.
3.1. Menikah di Denmark
Pernikahan Campuran Jerman Indonesia menikah di Denmark biasanya karena dapat menikah dengan visa schengen, dan kelengkapan dokumen lebih mudah. Tetapi pada akhirnya, jika pasangan orang Indonesia akan menetap di Jerman mengikuti pasangan orang Jerman, maka kelengkapan dokumen di atas tidak dapatterhindarkan.
3.2. Menikah di Cyprus
Dengan alasan yang sama, Pernikahan Campuran Jerman Indonesia memilih menikah di Cyprus, konon tidak membutuhkan kelengkapan dokumen yang ribet. Tetapi kembali lagi, jika pada akhirnya pasangan campuran Indonesia Jerman ini memutuskan untuk menetap di Jerman, dokumen dokumen visa nasional di atas tidak dapat terhindarkan.
3.3. Menikah di Singapura
Biasanya pasangan menikah campuran memilih Singapura karena boleh menikah beda agama adalah salah satu penyebab utama.
Demikian tulisan ini, semoga membantu bagi yang membutuhkan. Jika masih bingung, anda dapat bergabung dengan komunitas German Club di Grup WA untuk memperoleh informasi seputar tinggal dan menetap di Jerman bagi orang Indonesia.